Ini Hukum Menolak Hadiah dari Orang Lain dalam Islam, Disebut Makruh

Ilustrasi hadiah
Sumber :
  • Pixabay

3. Menerima hadiah dari wanita bagi laki-laki. 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Rasulullah juga menerima hadiah dari kaum wanita. Dari Ibnu Abbas, ia berkata , "Ummu Hufaid, bibi Ibnu Abbas, memberi hadiah kepada Rasulullah berupa keju, minyak samin dan kadal. Kemudian Nabi memakan keju dan minyak samin  dan meninggalkan kadal, karena merasa tidak suka. " (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadist di atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih. 

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

Sebaiknya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas. 

4. Dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan. 

Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu. Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali daripada memberi tapi menarik kembali.  

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Nabi bersabda: "Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya. " (HR. Bukhari dan Muslim) 

Halaman Selanjutnya
img_title