Ini Hukum Menolak Hadiah dari Orang Lain dalam Islam, Disebut Makruh
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 18:50 WIB
Sumber :
- Pixabay
5. Anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri.
Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4, yang memiliki arti:
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"
Baca Juga :
Berkaca Pada Putri Ridwan Kamil, Begini Hukum Hijab dalam Islam Kata Ustadz Khalid Basalamah
Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang.