BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Berikut Daftar Lengkapnya
- VIVA/Yandi Deslatama
BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar puluhan obat sirup produksi tiga perusahaan farmasi, yang terdiri atas PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Secara keseluruhan ada 69 obat yang terbukti sudah melakukan pelanggaran.
Ketiga perusahaan farmasi tersebut sudah melakukan pelanggaran dalam bidang produksi sirup obat menurut hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM lewat inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk. Ketiganya memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi itu melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," kata BPOM dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 8 November 2022.
Sebelumnya, BPOM RI sempat merilis daftar 198 obat yang dinyatakan aman dan boleh kembali dipakai masyarakat dengan pengawasan dokter. Tapi, dalam daftar tersebut, ada sejumlah produk yang kemudian dicabut izin edarnya, yaitu PT Afi Farma.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM.
Secara rinci, BPOM mencabut izin edar untuk obat sirup produksi PT Afi Farma yang berjumlah 49 buah, PT Universal Pharmaceutical Industries berjumlah 14 obat sirup, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama. Berikut daftar-daftarnya.
PT Afi Farma
1. Afibramol Drops 15 ml
2. Afibramol Sirup 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
6. Afibramol 250 Sirup 60 ml