Tok! Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Bulan
- Koreaboo
BANDUNG – Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengetok palu sebagai tanda jika Seungri bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan pada Kamis, 26 Mei 2022. Mantan personel BIGBANG tersebut dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Melansir dari Soompi, sembilaan dakwaan itu meliputi pelanggaran Undang-undang tentang Hukuman yang diperberat, Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-undang tentang Kasus Khusus Mengenai hukuman, Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi dan hasutan kekerasan khusus.
Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Selanjutnya, Seungri juga didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.
Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Meskipun Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, pembebasannya ditunda, dan dia ditahan di penjara militer. Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Seungri akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.(aga)