Food Blooger Wanita Ini Didenda Rp270 Juta Gara-gara Makan Hiu Putih

Hiu putih yang digoreng oleh seorang food blogger
Sumber :
  • Independent UK

BANDUNG – Seorang wanita telah didenda $18.500 (125.000 CNY atau setara Rp275 juta rupiah) setelah dia memposting video dirinya membeli, menyiapkan, dan memakan hiu putih besar secara ilegal.

Syarat TKDN untuk Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Food Blogger atau blogger makanan, yang menggunakan nama online Tizi, diidentifikasi oleh pejabat sebagai Jin Moumou. Melansir Independent UK, menurut pernyataan dari pejabat di Nanchong, di provinsi barat daya Sichuan, Jin dilaporkan membeli hiu putih besar itu pada April 2022 dan memposting video dirinya sedang mempersiapkan dan memakan hewan liar itu pada Juli tahun itu. 

Video itu melanggar "Hukum Perlindungan Hewan Liar Republik Rakyat Tiongkok," kata pernyataan itu. Kepemilikan hiu putih secara ilegal juga dapat menyebabkan hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun.

Status Ilegal iPhone 16 Buat Penggemar Apple Indonesia Kecewa

Dalam klip, yang diposting ke situs media sosial Douyin dan Kuaishou, Tizi terlihat berpose dengan hiu sepanjang sekitar enam kaki di depan sebuah toko. Hiu kemudian diiris menjadi dua, diasinkan dan dibakar, sedangkan kepalanya dimasak dalam kaldu.

"Mungkin terlihat ganas, tapi dagingnya benar-benar sangat empuk," kata Tizi sambil menyobek potongan besar daging panggang hewan tersebut dalam video viral tersebut.

iPhone 16 Tetap Ilegal di Indonesia Selama Syarat TKDN Belum Terpenuhi

Pihak berwenang mengatakan Tizi membeli hiu itu seharga 7.700 yuan (US$1.141 atau Rp148 juta rupiah) dari situs belanja online Alibaba Taobao. Tes DNA dari sisa-sisa jaringan mengidentifikasi hiu yang dibeli sebagai hiu putih besar. Dua orang lain yang terlibat dalam penangkapan dan penjualan hewan itu juga ditangkap.

Polisi mulai menyelidiki influencer, yang memiliki hampir delapan juta pengikut di salurannya, pada Agustus tahun lalu setelah klip viral tersebut memicu reaksi yang meluas. Pada saat itu, Tizi mengatakan kepada media lokal bahwa dia mendapatkan hiu tersebut melalui “jalur hukum”, tetapi biro pertanian setempat mengatakan klaimnya “tidak sesuai dengan fakta” dan polisi sedang menyelidikinya.

Hiu putih besar saat ini terdaftar sebagai spesies “rentan” oleh World Wildlife Fund.

Pada Februari 2020, China memberlakukan larangan total atas pembelian, penjualan, dan konsumsi hewan liar. Larangan itu diperkenalkan pada awal pandemi Covid-19 untuk mencegah kegiatan yang menurut para ilmuwan mungkin telah menyebabkan virus corona yang mematikan.