PKH Khusus Anak Usia Dini: Ini Dokumen yang Wajib Anda Siapkan
Minggu, 29 Desember 2024 - 20:43 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
- Keluarga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program PKH.
- Data keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Memiliki Anak Usia Dini:
- Anak dalam keluarga tersebut harus berusia 0 hingga 6 tahun.
- Keberadaan anak harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Kependudukan Lengkap:
- Keluarga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK yang valid.
Halaman Selanjutnya
- Anak yang menerima bantuan harus tercatat dalam KK keluarga tersebut.