Permenaker Upah Minimum 2023 'Potong Urat Nadi' Pengusaha

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat sangat menyayangkan akan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pasalnya, peraturan itu mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan kepastian usaha.

Deretan Musuh yang Pernah Berduel dengan Hercules, Nomor 3 Mantan Wakil Gubernur

Seperti diketahui, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menjelaskan, Permenaker itu memuat formula penghitungan upah yang baru yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021.

Ternyata Ini Alasan Dinar Candy Enggan Secara Rinci Soal Pernikahannya dengan Ko Apex

"Belum lagi hirearki peraturan dilanggar, gimana bisa permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," jelas Ning Wahyu dalam keterangannya pada Sabtu, 19 November 2022.

"Besok-besok bisa dong keputusan gubernur dilawan keputusan bupati? keputusan bupati dilawan keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan pak lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata negara ini?," lanjutnya.

Pengakuan Dinar Candy Tentang Kebaikan Ko Apex: Gue Pasti Jaga Dia

Ning juga menilai, Permenaker ini telah melanggar hasil keputusan MK, dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik

Photo :
  • Istimewa

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

Kemudian, Ning khawatir jika formula tersebut bisa mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas.

"Seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah atau daerah dengan UMK rendah, seperti Ciamis,  Banjar, Kuningan, Pangandaran dan seterusnya," imbuhnya.

"Formula ini saya sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK-UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Hal ini merupakan pukulan telak pada industri-industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk survive," lanjutnya.

Dalam kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di tahun 2023, di mana kemungkinan akan berimplikasi pada industry berorientasi eksport, formula baru akan benar-benar membuat industry di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit.

Ning khawatir dengan keadaan ini karena membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga para anggota APINDO menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha," jelasnya.

"Dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan," tutupnya.