Ingin Jadi Anggota PPK, Ini Syaratnya !

Tampilan awal siakba.kpu.go.id
Sumber :

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Sukabumi.

Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, PKS: Jaga Perasaan Kami

Seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mengikuti seleksi anggota PPK tersebut. Hal itupun ketika memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK. Hal itu diawali dengan berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 17 tahun.

Usai Raih Suara Tinggi di Pemilu 2024, Komeng Blak-blakan Soal Kegiatannya

"Pendaftar pun harus setia terhadap Pancasila, berintegritas, jujur, dan adil," ujarnya, Minggu, 20 November 2022.

Selain itu, calon anggota PPK pun tidak boleh anggota partai. Termasuk tidak mantan narapidana yang dihukum lima tahun atau lebih.

Alasan KPU Berhenti Tayangkan Grafik Real Count di Sirekap

"Calon anggota PPK pun harus sehat jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Berkaitan pendidikan sendiri, minimal lulusan SMA atau sederajat. Hal yang tak kalah penting, calon anggota PPK pun harus berdomisili di wilayah kerjanya.

Halaman Selanjutnya
img_title