2 Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Ditetapkan Tersangka
- Istimewa
"Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana Tipiring," tutur Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel melakukan media kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga kedua pelajar tersebut. Imam mengungkapkan tidak titik temu. Pihak keluarga nenek tersebut, minta tetap diproses hukum yang berlaku.
"Kami mempertemukan ke dua belah pihak, namun belum ada titik temu dari pihak keluarga. (keluarga) Korban masih berharap terus diproses sampai dengan proses persidangan," ucapnya.
Zamroni mengatakan berdasarkan rekomendasi Bapas pihaknya juga akan mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Karena proses hukum merujuk Peradilan Anak. Karena, tersangka anak di bawah umum.
"Karena itu, juga dari rekomendasi Bapas kami akan melimpahkan berkas ini pada Kamis besok, 24 November 2022 ke Pengadilan Padang Sidempuan, yang nanti proses jadwal sidangnya, akan diatur oleh pengadilan," tutur Imam.