Perihal Ini, Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi
Sumber :

"Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyiapkan foto ukuran 3x4, KTP el, surat pendaftaran, surat peryataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterang sehat. Semua itu diungah ke aplikasi siakba. Selain itu berkasnya diserahkan juga ke KPU sebagai arsip," bebernya.

Usai Raih Suara Tinggi di Pemilu 2024, Komeng Blak-blakan Soal Kegiatannya

Bagi masyarakat yang merasa bingung untuk mendaftar, bisa mendatangani KPU Kota Sukabumi. Apalagi, KPU Kota Sukabumi telah menyediakan help desk untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

"Kalau ada yang perlu ditanyakan, bisa datang ke help desk KPU. Kita melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB," pungkasnya. (Jay)

Alasan KPU Berhenti Tayangkan Grafik Real Count di Sirekap