Perihal Ini, Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU
Kamis, 24 November 2022 - 17:40 WIB
Sumber :
"Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyiapkan foto ukuran 3x4, KTP el, surat pendaftaran, surat peryataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterang sehat. Semua itu diungah ke aplikasi siakba. Selain itu berkasnya diserahkan juga ke KPU sebagai arsip," bebernya.
Bagi masyarakat yang merasa bingung untuk mendaftar, bisa mendatangani KPU Kota Sukabumi. Apalagi, KPU Kota Sukabumi telah menyediakan help desk untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
"Kalau ada yang perlu ditanyakan, bisa datang ke help desk KPU. Kita melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB," pungkasnya. (Jay)