Perihal Ini, Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU
Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK. Hal itu diawali dengan berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 17 tahun.
"Pendaftar pun harus setia terhadap Pancasila, berintegritas, jujur, dan adil," ujarnya.
Selain itu, calon anggota PPK pun tidak boleh anggota partai. Termasuk tidak mantan narapidana yang dihukum lima tahun atau lebih.
"Calon anggota PPK pun harus sehat jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Berkaitan pendidikan sendiri, minimal lulusan SMA atau sederajat. Hal yang tak kalah penting, calon anggota PPK pun harus berdomisili di wilayah kerjanya.
"Warga Kota Sukabumi,berarti mendaftar menjadi anggota PPK di Kota Sukabumi. Sesuai domisili KTP," ungkapnya.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tersebut, bisa langsung mendaftar melalui siakba.kpu.go.id .Hal itu tentu saja dengan menyiapkan berbagai berkas pendaftaran.