Bantah Penangkapan Ismail Bolong, Polri Lagi Fokus Penanganan Gempa
- Instagram @terangnedia
Bandung – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika Ismail Bolong telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Bahkan kabarnya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda iu sudah dibawa ke Jakarta.
"Enggak ada itu (penangkapan Ismail Bolong). Info dari mana?," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 November 2022.
Menurut dia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sudah mengkroscek terkait informasi penangkapan Ismail Bolong, ternyata tidak ada. Sebab, kata dia, aparat kepolisian sedang fokus penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Sampai dengan hari ini, Pak Karo sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, enggak ada info itu. Nggak ada info tentang itu. Fokus ke bencana aja," ujarnya.
Sementara Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim meminta publik menunggu informasi resmi dari Polri terkait penangkapan Ismail Bolong. Karena menurut dia, informasi yang beredar adalah belum resmi.
"Info yang belum resmi seperti itu. Tapi kita tunggu. Apabila benar, tentu pejabat yang berwenang Polri akan memberikan informasi secara resmi, agar valid," kata dia.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," kata Ismail Bolong.