Kuat Ma'ruf Santai Jalani Sidang, Kasih Saranghaeyo untuk Pengunjung

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pun mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan.

Oki Setiana Usahakan Ini di Sidang Cerai Sang Adik, Ria Ricis Ngotot Pisah

"KM akan bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan.

Irwan tak merinci apa saja yang akan dinyatakan oleh kliennya tersebut. Ia hanya menginformasikan bahwa Kuat Ma'ruf akan bersaksi dihadapan Bharada E dan Bripka RR.

Norma Risma Minta Jaksa Tahan Mantan Suami dan Ibu Kandung

Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title