PKASN: Perangkat Desa Perlu Status dan Kompetensi yang Jelas

Kepala PKASN, Riyadi
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PKASN) menilai, status dan kompetensi perangkat desa di Indonesia perlu memiliki kejelasan mengingat perannya vital dalam memanfaatkan anggaran negara hingga Rp70 trilun.

Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Non-ASN Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

Kepala PKASN, Riyadi mengatakan, tanpa ada kejelasan status dan kompetensi perangkat desa, dikhawatirkan besarnya anggaran tersebut tidak memberi manfaat bagi kemakmuran warganya.

"Padahal dana yang dikelolakan kepada desa cukup besar mencapai Rp70 triliun. Artinya anggaran besar, tapi bagaimana kualitas dan komitmen desa sehingga  anggaran segitu besarnya tidak percuma," jelasnya di kawasan Puslitbang LAN, Jatinangor, Kamis, 8 Desember 2022.

Cara Cek Status Penerima Bansos Tahun 2025 Lewat HP Android

Riyadi juga mengatakan, perlunya motivasi kerja bagi perangkat desa melalui penguatan status kepegawaian. Karena perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN.

Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini, kata dia, berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi. 

Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Bantuan Sosial

Riyadi melanjutkan, salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja. Berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.

Kepala PKASN, Riyadi

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title