Dikritik PBB, DPR Sebut KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Turis Asing

Aktifitas Wisatawan Via Kereta di Bandung
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pasal perzinaan, hidup bersama (kumpul kebo) oleh pasangan belum menikah, dan LGBT.

Hp Gaming Murah Baterai Raksasa TECNO POVA 4 PRO

Dia menjelaskan aturan soal Pasal perzinaan dan kumpul kebo juga ada dalam KUHP lama. Pasal itu juga sebagai delik aduan. Dia memastikan pasal-pasal tersebut tidak berdampak pada warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Indonesia.

"Saya pikir ini enggak akan menjadi masalah bagi WNA yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka," jelasnya dikutip dari tvOnenews, Jumat, 19 Desember 2022

iPad Mini Baru Punya Kekuatan Super Berkat Chip A17 Pro

"Yang dipersoalkan adalah kalo ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," lanjutnya.

Atas hal ini, Habiburokhman menegaskan KUHP baru tidak berdampak pada turis asing.

Zelensky Desak Dunia Hukum Penjahat Perang Rusia Sekarang Juga!

Atas hal ini, Habiburokhman menegaskan KUHP baru tidak berlaku pada turis asing.

"Kalau orang asing datang ke sini tidak menikah, tidur sekamar, ditangkap, enggak ada malah itu menjadi pidana. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu sama seperti yg berlaku kemarin. Namanya delik aduan dari pasangan suami istri yang sah atau orang tua si anak itu. Oke?" kata dia.

Selanjutnya terkait pasal LGBT, Habiburokhman mempertanyakan apakah pihak yang protes secara kelembagaan atau hanya individu yang mengatasnamakan PBB. 

Dia menjelaskan pada Pasal 414 berupa larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Menurut dia, KUHP lama hanya mengatur larangan perbuatan cabul berbeda jenis kelamin.

"Wajar dong, kalo perbuatan cabul beda jenis saja kita larang, masa perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata dia.

"Dimana salahnya coba? Orang yang melakukan cabul dan perbuatan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana. Ini sama sekali enggak bertentangan dengan HAM. Bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita," terangnya.