KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan KPK
- ANTARA
BANDUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut membahas tentang pengurangan masa tahanan khususnya koruptor.
Firli menjelaskan, pasal tersebut tidak akan berpengaruh pada kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Sejauh ini, lanjut dia, KPK tetap berpegang teguh pada aturan yang tertuang dalam Pasal 14 yakni menjalankan tugas sesuai dengan wewenang dalam pemberantasan korupsi.
"Kita punya undang-undang sendiri dan tidak tergantung UU pidana karena dalam Pasal 14 itu, KPK menjalankan sesuai tugas pokok dan wewenang dalam memberantas korupsi," kata Firli kepada wartawan, Sabtu, 10 Desember 2022.
Firli juga membeberkan bahwa aturan dalam Pasal 603 tidak akan menjadi benturan bagi kinerja KPK. Sebab, KPK selalu mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum).
"Itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Jelas ini tidak berpengaruh ke kita," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus dalam Pasal 603, disebutkan bahwa masa tahanan korupsi paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun.