17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU, Partai Ummat Tak Lolos
- Istimewa
Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 17 parpol itu dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual dan telah memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," tegas Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI Jakarta, dikutip dari VIVA, Rabu (14/12/2022).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah telah didapatkan rekapitulasi nasional, yakni sebanyak 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual. 17 partai dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)