Doni Salmanan Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong
- ANTARA
BANDUNG - Terdakwa kasus inventasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan hukuman empat tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Achmad Satibi menilai Doni salmanan dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Selain pidana penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkap ketua majelis hakim, saat membacakan nota putusan, di pengadilan negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) siang.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Doni Salamanan melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim berpendapat tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Menanggapi Vonis tersebut, Jaksa Penuntut umum ( JPU ) menyatakan akan melakukan banding. JPU menilai Hakim tidak fair atas vonis yang dijatuhkan karena jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 13 Tahun Penjara.
"Ya jelas kita akan banding, karena vonis yang diterima Doni Salmanan jauh dari tuntutan kami. Dan Majelis Hakim pun tidak menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Mumuh Ardiansyah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung selaku juru bicara Tim JPU. (bdg)