Hakim Singgung Soal Jabatan, Ferdy Sambo Cuma Bisa Minta Maaf
- VIVA/M Ali Wafa
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," ujar hakim.
Pada kesempatan yang sama, Sambo kemudian berulang kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," sebut Sambo.
"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," ujar hakim lagi menanggapi.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatannya tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.