Hendra Beberkan 5 Perintah Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Bandung – Sidang obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar. Dalam sidang, Hendra Kurniawan tegas beberkan 5 arahan Ferdy Sambo dalam tangani kasus Brigadir Yosua, Sabtu, 17 Desember 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Pada sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, lainnya kembali digelar di Pengadila Negeri Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan tegas beberkan 5 arahan Ferdy Sambo dalam tangani kasus Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan mengaku mendapat lima arahan dalam penangan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Ferdy Sambo, setelah dirinya dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Hal tersebut diungkap oleh Hendra selaku Eks Karo Paminal Div Propam Polri ketika dirinya menjadi salah satu saksi perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice kasus yang tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 16 Desember 2022.

Melansir dari VIVA, saat itu, bermula ketika Hendra Kurniawan yang masih menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri bersama Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali turut dipanggil untuk menghadap ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Cuma pak Benny informasi sudah bertemu tapi informasinya pun sudah jelas. 'Yasudah ini ditangai saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat kadiv propam'," pengakuan Hendra seraya tirukan arahan Kapolri saat menghadap.

"Tapi kan ini nanti jadi pertanyaan umum, apakah pelecehan seksual ini harus saya tanya ke pak FS. Karena ini masalahnya sensitif, dilaporkan kepada Pak Benny kalau FS juga mau menghadap ke pimpinan," sambunya Hendra.

Setelah selesai menghadap Kapolri, ternyata Hendra bertemu dengan Ferdy Sambo yang sudah menunggu di luar ruangan staf pribadi (Spri) Kapolri. Ternyata, Sambo pun turut menghadap Kapolri secara empat mata.

"Akhirnya (Sambo) ketika masuk, pimpinan memerintahkan 'Yasudah kalian berdua keluar dulu saya mau bicara sama Pak FS'. Karena kita masih taktu dibutuhkan, kita masih tunggu di ruangan Spri pimpinan. Ketika disitu tidak lama pak FS keluar' nanti kita sama-sama ke Biro Provos lagi," kata Hendra.

Lantas, tiba di Kantor Biro Provos, Hendra mengatakan jika saat itu telah ada Benny Ali dan Ferdy Sambo bersama saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR di sebuah ruangan pemeriksaan. Saat itu pula, Hendra mendapat lima arahan dari Ferdy Sambo.

"Disitu bicara kemudian beliau (Sambo) keluar barulah memberikan arahan. Satahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," ucap Hendra.

"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'Kamu nembak nggak Mbo? Saya jawab tidak Jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," lanjut ucap Hendra tirukan arah Ferdy Sambo.

Kemudian, Hendra membeberkan alasan lain yang disampaikan oleh Sambo untuk membuat keyakinan anggota yang hadir dengan meminta penanganan kasus ditangani sesuai arahannya mulai dari pidana hingga etik.

"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah. Terus saya minta rekan-rekan ini untuk ditangani sesuai kejadian di TKP Duren Tiga dan tolong untuk masalah di Magelang tidak usah di tindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," tuturnya.

"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal. Terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga di limpahkanlah ke Bri Paminal," tambah dia.

Selain itu, Hendra mengatakan sebagaimana arahan dari Ferdy Sambo untuk proses penyelidikan pada 9 Juli 2022, dilakukan di Biro Paminal termasuk tindak pidana yang diusut Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan ketiga saksi Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

"Pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik Jaksel di Biro Paminal saja mengingat ini kejadian 'Aib mbakmu supaya ga gaduh mungkin kalau di Polres nanti banyak orang tahu," jelas Hendra.