Bharada E Dituding Tembak Kepala Brigadir J

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Farouw

Photo :
  • YouTube
Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Hal tersebut diungkap Farah, saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Farah mengungkap, luka tersebut pada saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait 7 peluru yang masuk ke dalam tubuh Yosua. Kala itu, memang Yosua mendapatkan sebanyak 7 luka tembak dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai Bebas dari Penjara , Alvin Lim akan Tetap Berjuang Sebagai Advokat Hukum

Kemudian, Farah membeberkan bahwa dari ketujuh luka yang diterima Yosua tersebut terdapat 2 luka yang fatal hingga diduga menjadi penyebab kematiannya. Kedua luka fatal tersebut diterima Yosua pada bagian dada sebelah kanan, dan bagian kepala sebelah kiri.

"Terkait dengan luka tembak masuk yang 7, apakah luka tembak adalah bagian yang mematikan?," tanya jaksa.

Dapat Remisi Natal, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

"Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.

Dia juga mengatakan bahwa Yosua tewas dalam kurun waktu 2 hingga 6 jam sebelum Yosua dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik.

Halaman Selanjutnya
img_title