Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Tinggal Verifikasi Faktual

Partai Ummat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu RI selama 2 hari dari Senin, 19 Desember dan diputuskan Selasa 20 Desember 2022.

Presiden Jokowi Diisukan Akan Merapat Ke Golkar, Begini Kata Airlangga Hartarto

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Di pihak termohon, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.

Usai Raih Suara Tinggi di Pemilu 2024, Komeng Blak-blakan Soal Kegiatannya

Bawaslu yang bertindak sebagai mediator, diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, ini bertalian dengan sengketa verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang. 

Alasan KPU Berhenti Tayangkan Grafik Real Count di Sirekap

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Ketua Majelis, Totok Hariyono, dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU RI melaksanakan isi kesepakatan selama 3 hari kerja sejak keputusan.