Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Tinggal Verifikasi Faktual
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu RI selama 2 hari dari Senin, 19 Desember dan diputuskan Selasa 20 Desember 2022.
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu yang bertindak sebagai mediator, diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, ini bertalian dengan sengketa verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Ketua Majelis, Totok Hariyono, dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU RI melaksanakan isi kesepakatan selama 3 hari kerja sejak keputusan.