Sidang Habib Bahar Ditunda Berdalih Tak Mau Virtual
- Istimewa
Bandung – Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung secara virtual ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 5 April 2022 dengan dijadwalkan Habib Bahar bakal dihadirkan.
Sidang yang sebelumnya digelar virtual diminta diubah ke offline dengan menghadirkan Habib Bahar bin Smith namun usulan tersebut dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, H Dodi mengabulkan usulan sisang secara offline. Dengan syarat pihak Habib Bahar tertib semasa persidangan.
"Kami akan tetapkan, tetapi JPU dan pengacara jangan bersitegang. Saya setuju digelar offline, silahkan teknisnya gimana disesuaikan. Namun jangan ditempat ini sekarang, sekarang oke online," ujarnya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 29 Maret 2022.
Kemudian hakim menawarkan jaksa agar mempersiapkan teknis keamanan sidang."Kami ingin membuat kesepakatan, kedepan jam setengah 10 sudah siap para pihaknya, baik JPU, dan Pengacara," katanya.
"Kedepan seminggu dua kali, mulai Selasa depan," terangnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith segera diadili. Dari yang sebelumnya dijadwalkan diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Kota Bandung dengan alasan keamanan.