Sidang Habib Bahar Ditunda Berdalih Tak Mau Virtual

Bahar bin Smith
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung secara virtual ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 5 April 2022 dengan dijadwalkan Habib Bahar bakal dihadirkan.

Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum

Sidang yang sebelumnya digelar virtual diminta diubah ke offline dengan menghadirkan Habib Bahar bin Smith  namun usulan tersebut dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, H Dodi mengabulkan usulan sisang secara offline. Dengan syarat pihak Habib Bahar tertib semasa persidangan.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

"Kami akan tetapkan, tetapi JPU dan pengacara jangan bersitegang. Saya setuju digelar offline, silahkan teknisnya gimana disesuaikan. Namun jangan ditempat ini sekarang, sekarang oke online," ujarnya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 29 Maret 2022.

Kemudian hakim menawarkan jaksa agar mempersiapkan teknis keamanan sidang."Kami ingin membuat kesepakatan, kedepan jam setengah 10 sudah siap para pihaknya, baik JPU, dan Pengacara," katanya.

Sempat Berseteru dengan Habib Bahar, Kini Sayid Qori Kena Amuk Warga Malang: Saya Minta Maaf

"Kedepan seminggu dua kali, mulai Selasa depan," terangnya.

Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith segera diadili. Dari yang sebelumnya dijadwalkan diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Kota Bandung dengan alasan keamanan.

Agenda sidang ini juga berlaku untuk tersangka lainnya yaitu Tatan Rustandi yang sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (ads)