Polres Kapuas Hulu Pecat Dua Anggota Pelanggar Kode Etik

Polres Kapuas Hulu PTDH dua anggota melanggar kode etik
Sumber :
  • Ngadri

BANDUNG - Kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota yang bernama Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto. Dua anggota tersebut dipecat karena telah melanggar kode etik.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada dua anggota di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022).

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini, S.I.K dan Pejabat Utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian," ujar Hilman.

Ia menambahkan, agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Kapuas Hulu agar ke depannya dalam menjalankan tugas secara Profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title