Biadab! Pemuda Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

BANDUNG – Seorang pemuda bernama Satria (19) tega memperkosa ibu sekaligus adik kandungnya sendiri berinisial S yang masih berusia 7 tahun di kawasan Lampung Selatan.

Janggal, Korban Inses di Bengkulu Peluk dan Tangisi Pelaku: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin 19 Desember 2022. Mulanya, Satria sebelum menyetubuhi adik kandungnya sendiri itu, meminta uang kepada sang ibu bernama Elyana (38). Tak diberikan uang oleh sang ibu, Satria malah mengamuk hingga mengejar ibu kandungnya itu.

"Cara pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut awalnya meminta uang kepada Elyana (Ibu kandung) namun Elyana tidak memberikan uang kepada pelaku tersebut, sehingga pelaku marah-marah kepada Elyana kemudian Elyana melarikan diri dari kejaran pelaku," kata Edwin melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 28 Desember 2022.

Sidang Kasus Ibu Norma Risma dan Menantu, Akui Berzina di Kamar

Setelah melihat ibunya telah pergi menjauh dari Satria, dirinya kemudian melihat sang adik S tengah berdiri di depan rumah. Lantas, Satria pun langsung menarik S masuk ke dalam rumah untuk disetubuhi.

"Kemudian setelah di dalam rumah pelaku mengunci pintu rumah tersebut, korbanpun langsung di bawa oleh pelaku ke dalam kamar hingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban," beber Edwin.

Ibu Atau Istri yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Habib Husein Jafar

Ternyata, menurut pengakuan S, dirinya telah disetubuhi oleh kakak kandungnya sendiri sebanyak dua kali.

Walhasil, mengetahui akan hal itu, Elyana langsung melaporkan terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Satria ke Polres Lampung Selatan.

Namun demikian, pernyataan mengejutkan pun turut keluar dari keterangan Elyana. Ia mengatakan bahwa dirinya pun sempat disetubuhi oleh Satria sebanyak dua kali dengan diancam akan dibunuh jika tak penuhi hasrat Satria.

"Kemudian sebelumnya pelaku pernah juga melakukan persetubuhan terhadap Elyana sebanyak 2 kali pada tahun 2021 dan tahun 2022, Pelaku melakukan persetubuhan terhadap Elyana dengan mengancam bila tidak melakukan persetubuhan dengan pelaku maka Elyana akan di bunuh oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut Elyana melaporkan ke Polsek Katibung untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Edwin.

Adapun dugaan kasus tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1338 / XII / 2022 / SPKT/SEK KATIBUNG /RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Desember 2022.

Satria terancam dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.