ART Rojiah Sebut Putri Candrawathi Sering Ditemani Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
Selain itu, pada saat Putri berpergian selalu diantar dan dikawal oleh Brigadir J. Sementara itu, saksi Rojiah tidak pernah ikut mendampingi.
"Yang saksi ketahui bahwa setiap Bu putri pergi dengan diantar dan dikawal alm (Brigadir J) saksi tidak pernah ikut mendampingi, yang biasa diajak adalah Susi," tutur Jaksa saat bacakan BAP Rojiah.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.