Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Gugat Jokowi Cuma Gimik

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai langkah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta. Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Sambo, tak lebih dari gimik saja.

Dedi Mulyadi: Kita Bersyukur Punya Presiden Baru Prabowo Subianto

"Menurut saya itu hanya gimik saja," kata Mahfud kepada awak media, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Mahfud juga menjelaskan bahwa tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres pemecatan Ferdy Sambo merupakan hukum administrasi. Apa yang dilakukan Presiden bukanlah tindakan hukum pidana.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.

Mahfud juga tak begitu mempermasalahkan mengenai gigatan yang dilakukan oleh Sambo. Sebab menurut Mahfud, sejak awal Sambo sudah menerima apapun yang menjadi keputusan banding dari sidang etik.

Momen KDM Diminta Naik ke Mobil Presiden Prabowo Untuk Sapa Warga Usai Dilantik

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title