Pemkab Purwakarta Nunggak Bayar Pemborong, DPRD: Kasda Kosong?

Ilustrasi uang
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – DPRD Purwakarta kebanjiran keluhan dari para pemborong yang mengaku jika hak-hak mereka belum terbayarkan oleh Pemkab Purwakarta.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Nyoblos di Purwakarta Bareng Anak, Target Menang 80 Persen

Para rekanan Pemkab Purwakarta sudah wara wiri bertanya ke pihak terkait perihal kapan dibayarkannya hak mereka. Namun sayang belum ada kejelasan.

Karena hal itu, akhirnya para pemborong memutuskan untuk curhat kepada anggota DPRD Purwakarta, dalah hal ini Hidayat dari Fraksi PKB.

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Km 92 Diduga Akibat Truk Rem Blong

Hidayat mengaku, para pemborong atau pihak ketiga itu sudah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun hingga kini belum menerima haknya.

"Ada beberapa pengusaha yang sudah mendapatkan SPM SP2D tapi belum mendapatkan haknya yang masuk ke perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Kolaborasi UPI-APINDO Jawa Barat Jadi Jembatan antara Pendidikan dan Industri

Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan pihaknya. Sebab, hak pemborong harus menjadi prioritas dan tidak bisa sembarangan untuk menyeberang anggaran ke tahun 2023.

"Ini harus jelas mekanismenya bagaimana hak mereka di 2022 bisa dibayarkan di 2023, apakah jadi utang daerah atau gagal bayar karena ketidakmampuan daerah untuk membayar," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title