Pemkab Purwakarta Nunggak Bayar Pemborong, DPRD: Kasda Kosong?
- Pixabay
BANDUNG – DPRD Purwakarta kebanjiran keluhan dari para pemborong yang mengaku jika hak-hak mereka belum terbayarkan oleh Pemkab Purwakarta.
Para rekanan Pemkab Purwakarta sudah wara wiri bertanya ke pihak terkait perihal kapan dibayarkannya hak mereka. Namun sayang belum ada kejelasan.
Karena hal itu, akhirnya para pemborong memutuskan untuk curhat kepada anggota DPRD Purwakarta, dalah hal ini Hidayat dari Fraksi PKB.
Hidayat mengaku, para pemborong atau pihak ketiga itu sudah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun hingga kini belum menerima haknya.
"Ada beberapa pengusaha yang sudah mendapatkan SPM SP2D tapi belum mendapatkan haknya yang masuk ke perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan pihaknya. Sebab, hak pemborong harus menjadi prioritas dan tidak bisa sembarangan untuk menyeberang anggaran ke tahun 2023.
"Ini harus jelas mekanismenya bagaimana hak mereka di 2022 bisa dibayarkan di 2023, apakah jadi utang daerah atau gagal bayar karena ketidakmampuan daerah untuk membayar," katanya.
"Ini sebenarnya di mana persoalannya, apakah di perencanaan atau memang di pengelolaan keuangan yang tidak tepat, atau Kas Daerah (Kasda) kosong?" lanjut politisi PKB itu.
Seharusnya, kata dia, per tanggal 31 Desember 2022 lalu tidak ada lagi persoalan gagal bayar karena semua sudah terencana dan harus diselesaikan pada tahun yang sama. Sebab di tahun 2023 sudah ada rencana kerja pemerintah yang baru dalam APBD 2023.
"Insyaallah nanti dalam waktu dekat DPRD akan konfirmasi ke pihak pemerintah daerah apakah di tahun 2022 ini kita punya utang yang belum terbayarkan ataukah memang masalah administrasi sehingga hak mereka (pegawai dan pengusaha) di tahun 2022 ini belum bisa terbayarkan sesuai hak-hak mereka," ucapnya.