Perihal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Pandangan Pakar UGM

Surat suara Pilpres pada Pemilu tahun 2019
Sumber :
  • viva.co.id

Sedangkan untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi agar terpenuhi, ada beberapa aturan atau mikanisme yang dapat diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan setiap partai memiliki berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berpartisipasi secara mandiri, misalnya, melalui forum atau komunitas di luar partai politik.

Sejarah PDI-Perjuangan, Satu-satunya Partai DPR yang Tidak Gabung KIM Plus

Meski demikian, menurut pakar politik UGM tersebut, pemilu dengan sistem proporsional tertutup tidak akan bebas dari kendala, terlebih akan mendapat penolakan dari partai yang tidak biasa mengorganisasi diri.

“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capai-capai mengorganisasi dan hanya memainkan media,” imbuhnya.

Anies Disebut Bakal Buat Partai Perubahan, Begini Syarat Mendirikan Parpol di Indonesia