Jaksa: Hal yang Meringankan Putri Candrawathi, Sopan dalam Persidangan
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara. Ada hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Jaksa.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," kata Jaksa di persidangan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Sementara dalam tuntutannya, hanya ada satu hal saja yang meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud adalah Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
Sebelumnya diberitakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU mengatakan, terdakwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.