Jaksa: Tak Ada Bukti Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hubungan Rumah Tangga di Hujung Tanduk, Ria Ricis Layangkan Tiga Gugatan Kepada Teuku Ryan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Gugat Cerai! Ini 3 Tuntutan Ria Ricis Terhadap Teuku Ryan: Semua Hak