Jaksa Keterlaluan, Kamaruddin: Seharusnya Bharada E Dituntut 2 atau 3 Tahun

Bharada E menangis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

BANDUNG – Pengacara keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjantuak menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara ke Richard Eliezer alias Bharada E terlalu tinggi. Ia mengatakan Bharada E dan keluarga Yosua sudah saling memaafkan.

Heboh! Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, 3 Tuntutannya Dibongkar Pengadilan Agama

"Terlalu tinggi, karena Bharada E dan keluarga Yosua sudah saya pertemukan, perdamaikan tanggal 26 Desember 2022 yang lalu dan mereka sudah saling memaafkan dan mengampuni," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Dia mengatakan keluarga Brigadir J menyesali tuntutan terhadap Bharada E dan tak setuju dengan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hubungan Rumah Tangga di Hujung Tanduk, Ria Ricis Layangkan Tiga Gugatan Kepada Teuku Ryan

Kamaruddin menyinggung, dalam kasus ini ada relasi kuasa yang sangat kuat. Buktinya saja, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan tak kuasa menolak Sambo yang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Apalagi Richard yang cuma berpangkat Bharada.

"Yang lebih senior saja nggak bisa menolak. Apalagi cuma Bharada Richard Eliezer. Jadi, artinya nggak ada kemampuan Bharada Richard Eliezer untuk menolak. Walaupun dia memang dijanjikan dikasih uang sama HP," katanya.

Gugat Cerai! Ini 3 Tuntutan Ria Ricis Terhadap Teuku Ryan: Semua Hak

Lebih lanjut, dia mengatakan, karena sudah dimaafkan keluarga Yosua, Bharada E harusnya dituntut hukuman dibawah lima tahun. Ia bilang hukuman itu semisal dua tahun atau tiga tahun.

"Sehingga dengan adanya tuntutan itu, tanpa memperhitungkan itu menurut saya jaksa ini terlalu," ujar Kamaruddin.

Halaman Selanjutnya
img_title