Setibanya di Gedung KPK, Hercules Ancam Wartawan: Mau Gue Hajar?

Hercules
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bandung – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Rosario De Marshall alias Hercules telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA).

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Januari 2023. 

Setibanya Hercules di Gedung KPK, hal mengejutkan terjadi. Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules malah mengancam awak media yang hendak meliputnya. "Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," kata Hercules lantang dengan mengepalkan tangan ke arah wartawan.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Dia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi. "Hei Metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir, monxxx," katanya memaki.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 18 Januari 2023 mendatang.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Tadi sudah disampaikan dia mengkonfirmasi akan hadir besok," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.

Adapun, dalam pemeriksaan ini Hercules rencananya akan dimintakan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).

Diketahui, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.