Jaksa Dinilai Arogan dan Tak Wakili Korban Sebab Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

BANDUNG – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji pun turut merespons terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara

Seperti diketahui, Bharada E dituntut jaksa 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal itu, Susno mengatakan bahwa untuk apa peran Bharada E dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. Padahal, Bharada E pun sudah mengakui apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terungkap! Pengakuan Saksi tentang Tempat Penyimpanan Uang Dollar Eks Mentan SYL

"Adilkah nuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara, padahal Eliezer lah yang membuka perkara ini," ujar Susno Duadji melalui video viral dikutip VIVA pada Senin 23 Januari 2023.

Kemudian, Susno pun menjelaskan bahwa Bharada E telah beberkan seluruh kejadian di rumah dinas kala itu.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Maka dari itu, Susno pun menilai dalam perkara yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu terdapat sebuah arogansi tersendiri yang perlu diungkap.

"Bahkan Jaksa Agung Muda ngomong, wah kalau saja kita tidak memperhatikan ini mungkim lebih berat lagi, katanya untuk apa si Eliezer ini. Nah ini semacam arogansi, arogansi tidak menunjukan bahwa dia mewakili masyarakat, mewakili rakyat, mewakili korban," tegas Susno.

Jenderal bintang tiga ini pun turut geram atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E. Pasalnya, dalam kasus itu hanya Bharada E yang mendapat tuntutan tertinggi selain Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana itu.

"Dikepolisian Eliezer itu sangat dihargai gitu ya, dihargai karena polisi tahu lewat Eliezer inilah skenario daripada Ferdy Sambo terungkap, tapi sayang di depan peradilan dia sudah jujur, dia sudah berkata benar dan lain-lain kok diganjar dengan hukuman yang paling berat diantara tersangka yang lain diantara terdakwa ini selain ferdy sambo," tukas dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Tak hanya itu, Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.