Cucun: Krisis Ekonomi Bisa Diatasi Lewat Kebijakan 'Automatic Adjustment'

Cucun Ahmad Syamsurijal
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai jika perpaduan kebijakan diskresi dan 'automatic stabilization' atau 'automatic adjustment' cukup efektif dalam menghadapi krisis ekonomi.

Fantastis! Gelombang Mudik 2024 Diprediksi Pecahkan Rekor dengan 193,6 Juta Pemudik

Di mana, ketika kondisi ekonomi mengalami resesi, kebijakan ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi naik sampai ke garis potensialnya.

"Begitupun sebaliknya, ketika pertumbuhan ekonomi mengalami overheating maka kebijakan automatic stabilization mampu mengerem dan mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke titik potensialnya," kata Cucun saat membacakan disertasinya di Sidang Ujian Promosi Doktor Bidang Ilmu Administrasi Publik di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Januari 2023.

PSI Kembali Gagal Lolos ke Senayan, Reaksi Kaesang Pangarep Jadi Sorotan

Cucun mencontohkan penerapan kombinasi kebijakan diskresi dan 'automatic adjustment' pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah sukses menghasilkan kebijakan fiskal yang efektif.

Padahal, jika melihat rasio stimulus fiskal dengan PDB, stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 tidak begitu besar. Namun, mampu meredam penyebaran Covid-19 secara signifikan.

Nasdem Diam Seribu Bahasa Saat Rapat Paripurna DPR Soal Hak Angket, Sudirman Said Bilang Begini

"Berdasarkan kajian empiris dan teoritis, kita bisa menyimpulkan bahwa masing-masing kebijakan tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan Automatic stabilization harus disandingkan dengan kebijakan diskresioner supaya menghasilkan efek yang lebih besar," terang dia.

Temuan kajian empiris yang dilakukan peneliti, lanjut Cucun, bisa menjadi dasar keputusan bahwa sudah saatnya pemerintah bersama DPR mengadopsi dan menggunakan instrumen kebijakan fiskal automatic adjusment dalam menyusul APBN.

Dan apabila dibutuhkan, maka tidak ada salahnya pemerintah bersama DPR mempertimbangkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan memasukkan klausul pelepasan yang memberikan pengecualian terhadap penerapan fiscal rule sebesar 3 persen, jika terjadi keadaan krisis berdasarkan sejumlah kriteria dan indikator tertentu.

"Tidak mudah memang, namun demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, langkah ini perlu dilakukan dan didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah dan DPR," tutup Cucun.