Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Ditinggalkan Sang Kekasih Ling Ling

Lingling dan Bharada E
Sumber :
  • Berbagai Sumber

BANDUNG – Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, membacakan surat cintanya untuk Lingling sang tunangan selepas sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang Sidang Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah, Kuasa Hukum Norma Risma Tegaskan Hal Ini

Dalam isi surat tersebut, berkali-kali Bharada E menyampaikan permohonan maafnya kepada Lingling karena harus menunda pernikahan.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran dicap sebagai pelaku dan menembak brigadir J dalam secara sadar.

Norma Risma Akan Jadi Saksi di Persidangan Rozi Zay Hakiki dan Rihanah

Tuntutan tersebut nampaknya bikin Bharada E dan tunangannya, Lingling harus menunda pernikahannya hingga kasus hukumnya selesai.

"Saya meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E di salah satu pemberitaan televisi, dilansir Kamis, 26 Januari 2023.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Namun di sisi lain, ia pun tak bisa memaksakan kehendak dan tak mau egois untuk orang paling spesial dalam hidupnya, agar bisa melanjutkan hidup jika tak bersabar menunggu Bharada E bebas.

"Kalau pun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu karena bahagiamu bahagiaku juga," kata Bharada E.

Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo, dan ikut menembak brigadir J hingga tewas, Bharada E terpaksa dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tandasnya.