Hukum Menikahi Sepupu Berdasarkan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah

ilustrasi kencan bulan puasa Ciktra Kirana dan Suami
Sumber :
  • tangkap layar instagram @citraciki

BANDUNG – Saat hari lebaran atau Idul Fitri biasanya seluruh keluarga akan berkumpul, bahkan hingga saudara-saudara jauh yang selama ini jarang bertemu.

Mbah Trimo Luruskan Kabar Wakaf 12 SPBU dan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah

Setiap lebaran ramai pembahasan mengenai boleh tidaknya menikahi sepupu. Warganet banyak mempertanyakan hukum boleh tidaknya menikahi sepupu. Namun, bolehkah menikahi sepupu?

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.

Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Beda antara Muhammadiyah dan Salafi

Ia menjelaskan bahwa, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu perempuan (anak paman atau bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," kata Aroru, Rabu, 4 Mei 2022.

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Menikah Beda Agama, MUI Singgung Soal Zina

Adapun beberapa yang tidak boleh dinikahi atau yang disebut mahram, disebutkan oleh Asrorun antara lain ibu, anak, saudara perempuan, dan keponakan.

"Ibu, anak, saudara perempuan, keponakan (anaknya saudara), nggak boleh," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title