Ferdy Sambo Masih Bisa Banding Pasca Divonis Mati
- VIVA/M Ali Wafa
Bandung – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding jika menentang hukuman mati.
Diketahui, majelis hakim menemukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Komandan Brigade J.
"Jadi Ferdy Sambo tidak puas, bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung." Nasir menjelaskan saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Politisi PKS itu mengatakan, putusan hakim merupakan bagian dari keadilan yang dituntut keluarga korban.
“Sekali lagi ini bisa menjadi cerminan dari keadilan yang dituntut oleh keluarga korban. Jadi, tentu saja seperti yang saya katakan sebelumnya, Ferdy bisa mengajukan banding," kata Nasir.
Ia pun mengaku kaget dan tidak menyangka dengan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.
“Saya pribadi tidak menyangka majelis hakim nantinya akan memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.
“Makanya, di satu sisi, saya kaget dengan putusan itu. Meski sebagian orang menganggap Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Saya tidak bisa memberikan pendapat atau mengkritik keputusan itu, oke? Nasir menambahkan.