8 Fakta Skenario Kuat Ma’ruf saat Menjalani Sidang Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Viva BandungMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembantu rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BirgadirJ, dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf ITU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.  

"Sidang memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Ada beberapa fakta menarik dalam Kuat Mar'ruf. Berikut VIVA rangkum beberapa fakta dari persidangan vonis Kuat Ma’ruf.

1. Tertunduk Murung

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Berdasarkan pengejaran VIVA, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada waktu yang bersamaan. Ma'ruf yang tangguh tiba tanpa pengawalan berat seperti Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih dengan rompi merah tahanan dari Kejaksaan Jakarta Selatan di atasnya. Sebelum vonis, Kuat Mar'ruf tampak murung.  

2. Vonis Lebih Berat

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Ma'ruf lebih berat dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU). 

Diketahui, JPU meminta hukuman pidana untuk Kuat Ma’ruf 8 tahun Penjara. Ma'ruf diduga terlibat skenario licik Ferdy Sambo rencana pembunuhan Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren . Tiga, Jakarta Selatan.   

"Tersangka Kuat Maruf divonis delapan tahun, dikurangi masanya," kata Kejaksaan Negeri (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. 

Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

3. Ajukan Banding

Usai vonis 15 tahun dibacakan, Ma'ruf langsung mengajukan banding. Ia merasa kuat tidak terlibat dalam pembunuhan Brigjen J. Ia merasa kuat ketika Ketua Dewan Sidang Wahyu Iman Santoso membacakan tuntutan atau vonis saja.

"Banding, saya akan banding," kata Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

4. Tak Merasa Ikut Skenario Pembunuhan

Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J.  

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tegas dia.

Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

5. Merasa Dirinya Difitnah

Irwan Irawan, selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Komandan Brigade J, memberikan jawaban atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya 15 tahun penjara. Irwan menilai putusan hakim tidak tepat.  

Usai sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan menyebut kliennya Kuat Ma'ruf sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim.  

Sebab, apa yang dituduhkan kepada Luat Ma'ruf tak benar dan Kuat Ma'ruf dinilai tidak tahu menahu peristiwa pembunuhan berencana itu.

6. Beri Salam Mental

Dalam persidangan, terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiahi Kejaksaan Negeri (JPU) dengan salam mental. Momen salam mental terus berlanjut saat dia keluar dari ruang sidang dan divonis 15 tahun penjara.  

7. Tidak Sopan dalam Persidangan

Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga. 

“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. 

Sementara itu, untuk hal yang memberatkan vonis Kuat Ma'ruf antara lain karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan.  

Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” papar Morgan.

8. Pura-pura Bodoh

Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigjen J, mengatakan hukuman 15 tahun sudah pantas bagi Kuat Ma'ruf . Alasannya, kata Samuel, kuat kerap pura-pura bodoh saat sidang di hadapan majelis Hakim

“Memang dari awal Kuat Ma’ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh,” ujar Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. 

Tak hanya itu, Samuel juga menilai bahwa kebodohan Kuat Ma’ruf hanyalah sebuah kebohongan belaka. Pasalnya, tidak mungkin jenderal bintang dua memilih ART seperti Kuat Ma’ruf jika memiliki sifat bodoh. 

“Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim,” pungkasnya.