Kronologi Sidang Vonis Bharada E, dari 12 Tahun Berubah Menjadi 18 Bulan Penjara

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E. dalam sidang pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

 

 

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Brigjen J diketahui meninggal pada 8 Juli 2022. Ia dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan lima tersangka rencana pembunuhan Brigjen J: Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Gedung Polri

Photo :
  • viva.co.id

 

Bharada E menembak dan membunuh Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Komandan Brigade J. Namun, dia tidak bisa menolak perintah atasannya, karena takut. Setelah meneliti kasus tersebut, Bharada E awalnya berpegang pada skenario Ferdy Sambo yang dia bunuh dengan alasan Brigadir Jenderal J. menembaknya terlebih dahulu.

 

Atas dasar itu, Ferdy Sambo berjanji akan menutup kasus pembunuhan berencana atau SP3 ini jika Bharada E tetap dalam pengakuan menurut mantan Kepala Propam Departemen Propam Mabes Polri itu.

 

Namun, Bharada E mengajukan diri untuk Judicial Cooperation (JC) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akhirnya menerima permintaan JC.

 

Selama persidangan, Bharada E menjelaskan langsung kepada komandan brigade J.

 

Akibatnya, Kejaksaan Negeri (JPU) memvonis Bharada E 12 tahun penjara di bawah Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Bharada E adalah penembak pertama Brigadir Jenderal J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

"Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara," kata jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 (1) No. 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

 

Sambil membacakan dakwaan, JPU juga memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut JPU, persoalan penting Bharada E adalah eksekutor kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Parahnya, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan kematian korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata jaksa. Dipercaya pula bahwa Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Jenderal J. "Akibat perbuatan para tertuduh menimbulkan keresahan dan keresahan yang meluas di masyarakat."