Antusias Fans Bharada E Pasca Divonis 18 Bulan, Ruang Sidang Berantakan

ruang sidang
Sumber :
  • viva.co.id

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E satu tahun enam bulan penjara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer Sudah Dapat Izin dan Didampingi Anggota LPSK saat Wawancara di TV

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LPSK Cabut, Polri Tegaskan Tetap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.