Antusias Fans Bharada E Pasca Divonis 18 Bulan, Ruang Sidang Berantakan

ruang sidang
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oemar Seno Adj, ricuh setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan atas pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengenal Andreas Nahot Silitonga, Pengacara Mario Dandy yang Pernah Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Beberapa kursi tamu juga roboh di pelataran utama. Selain itu, pagar kayu yang menjadi pembatas antara anggota pengadilan dan terdakwa nampaknya telah dipatahkan oleh adu jotos antara media dan penggemar Bharada E.

Desakan itu datang ketika beberapa penggemar Bharada E mengeluh karena memasuki kursi terdakwa selama persidangan. Kemudian Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pun memahami implikasi dari peristiwa tersebut. 

Like Father Like Son, Teddy Minahasa Putra Sebut Dody Prawiranegara Sama Dengan Watak Sang Ayah

Fans Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

"Ada kerusakan ringan yaitu pagar pembatas pengadilan, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang di sebelah kanan," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.

Teddy Minahasa Putra Sebut Dody Prawiranegara dan Keluarga Ingin Tiru Richard Eliezer

Alasannya, Djuyamto, sudah banyak pendukung yang antusias dan banyak media, namun ruang sidang tidak bisa menjangkau ruang sidang utama.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memahami kasus kecil ini karena kapasitas ruang sidang dan lingkungan sekitar PN Jaksel tidak mencukupi dibandingkan dengan antusiasme anggota pengadilan dan media yang luar biasa,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E satu tahun enam bulan penjara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.