Antusias Fans Bharada E Pasca Divonis 18 Bulan, Ruang Sidang Berantakan
- viva.co.id
Viva Bandung – Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oemar Seno Adj, ricuh setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan atas pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Beberapa kursi tamu juga roboh di pelataran utama. Selain itu, pagar kayu yang menjadi pembatas antara anggota pengadilan dan terdakwa nampaknya telah dipatahkan oleh adu jotos antara media dan penggemar Bharada E.
Desakan itu datang ketika beberapa penggemar Bharada E mengeluh karena memasuki kursi terdakwa selama persidangan. Kemudian Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pun memahami implikasi dari peristiwa tersebut.
"Ada kerusakan ringan yaitu pagar pembatas pengadilan, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang di sebelah kanan," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Alasannya, Djuyamto, sudah banyak pendukung yang antusias dan banyak media, namun ruang sidang tidak bisa menjangkau ruang sidang utama.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memahami kasus kecil ini karena kapasitas ruang sidang dan lingkungan sekitar PN Jaksel tidak mencukupi dibandingkan dengan antusiasme anggota pengadilan dan media yang luar biasa,” jelasnya.