Lucunya Foto-Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Dari Masih “Unyu-unyu” Sampai Divonis Mati
- viva.co.id
Viva Bandung – Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan tingkat pertama, divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat . Tepat pada 9 Februari, mantan kepala divisi Propam itu genap berusia 50 tahun.
Bertepatan dengan hari ulang tahunnya, akun TikTok @ferdysambo_official mengunggah kumpulan foto Ferdy Sambo dari kecil, remaja, hingga usianya saat ini 50 tahun. Tentu saja penampilan suami Putri Candrawath ini banyak berubah.
Berikut ini, 11 Foto Transformasi Ferdy Sambo selama 50 tahun:
1. Ferdy Sambo masih balita, diperkirakan berusia 2 tahun. Dia sedang menikmati makanan di meja makan.
2. Usia Ferdy Sambo sekitar 5 tahun, dia terlihat sumringah di depan kamera.
3. Ferdy Sambo Pasang Muka Cemberut. Kira-kira dia umur 7-8 tahun.
4. Rambutnya tumbuh ikal terlihat berbeda dengan penampilan, sepertinya dia sudah beranjak dewasa
5. Ferdy sambo bergabung pada Kepolisian. Dia memegang senjata dan berpose dengan latar belakang bukit. Kemungkinan usianya 22-23 tahun.
6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.
7. Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat awal menikah. Keduanya menikah pada tahun 2000an.
8. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terlihat muda. Biasa pengantin baru.
9. Tampan dan Cantik, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadiri sebuah acara atau pesta.
10. Potret Ferdy Sambo sebagai Ajun Komisaris Polisi.
11. Ferdy Sambo berusia 50 tahun dalam persidangan pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.