Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Jawaban Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bandung – Terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Berikutnya, bertindak sebagai eksekutor adalah jaksa.Ketika ditanya kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, ini jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kata Surya Paloh Usai MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana kepada pewarta di Kejagung, Kamis (16/2/2023).

Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.

Ghisca Debora Aritonang, Penipu Tiket Konser Coldplay, Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih jauh, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.

Hal itu mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.

Kualat! Salwan Momika Alami Hal Buruk Setelah Bakar dan Injak Al-Quran

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.

Sementara, untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.