Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo?

Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Youtube Akuratco

VIVA Bandung – Salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat buka suara perihal kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020 lalu.

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Kasus kebakaran Gedung Kejagung ini diproses hukum pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Saat itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Total, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat. Ferdy Sambo kala itu mengungkap para tukang merokok hingga menyebabkan kebakaran. 

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

Imam Sudrajat sendiri sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok. Kata dia, rokok yang ditampilkan di persidangan masih terbungkus rapih dan tidak cacat akibat terkena api.

"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada," kata Imam seperti dikutip VIVA dari tayangan YouTube Akuratco, Minggu, 19 Februari 2023.

Profil Tom Lembong: Dari Kepercayaan Jokowi hingga Timses AMIN

Imam juga mengaku heran terkait dengan bukti lain berupa CCTV. Sebab, kata Sambo, CCTV di sekitar Gedung Kejagung yang terbakar itu sudah hangus sehingga tidak bisa diputar isinya. Tapi, dalam persidangan, CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan.

"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong," ungkap Imam.

Halaman Selanjutnya
img_title