Menkopolhukam Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Bandung – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/02/2023) lalu. 

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Namun baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melontarkan pertanyaan yang mengejutkan. Dia berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati. Pria berdarah Madura itu menduga Ferdy Sambo akan meninggal di penjara. 

Alasan Mahfud MD meyakini hal itu karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukuman di penjara selama 10 tahun.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya

Dijelaskan Mahfud MD, hukum pidana baru itu akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa berubah menjadi seumur hidup apabila terdakwa berprilaku baik.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud dilansir dari VIVA, Senin (20/02/2023).

Ganjar Pranowo Bantah Laporan IPW Soal Gratifikasi Bank Jateng

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Pinterest

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, UU KUHP baru tersebut akan berlaku pada tahun 2025. Namun jika tidak sampai ke sana, dia memprediksi putusan banding atau kasasi nanti akan mempertimbangkan hal lain, sehingga vonis hukuman mati bisa turun.

Halaman Selanjutnya
img_title