Bukan Richard Eliezer, Keluarga Brigadir J Lebih Rela Sosok Ini Divonis Bebas

Bharada E
Sumber :
  • Tvonenews

VIVA Bandung – Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lebih ikhlas jika Ricky Rizal atau Bripka Ricky yang divonis ringan ketimbang Richard Eliezer atau Bharada E.

img_title Rekomendasi Vila Private Pool Bandung, Staycation Mewah Harga Terjangkau

Bahkan, jika Ricky Rizal divonis bebas pun keluarga Brigadir J bakal lebih legowo. Pasalnya, Bripka Ricky menolak perintah untuk menembak Brigadir J.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata Yuni dikutip dari TikTok Al pada Senin, 20 Februari 2023.

img_title Waktu Berkualitas Bersama Anak, Solusi Mudah di Tengah Kesibukan Orang Tua Modern

Akan tetapi, kata dia, beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer. Diketahui, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, jaksa menuntut 12 tahun penjara.

"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," ujarnya.

img_title Rahasia Membangun Hubungan Kakak-Adik yang Akur, Hindari Sibling Rivalry Sejak Dini

Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. Lalu, Richard Eliezer juga semoga benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title